Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada KK, Akta Kelahiran dan Dokumen kependudukan lainnya tidak bisa lagi dipindai dengan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.

Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada KK, Akta Kelahiran dan Dokumen kependudukan lainnya tidak bisa lagi dipindai dengan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.

QR Code Dokumen Kependudukan hanya bisa discan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Scan QR Code melalui IKD berfungsi untuk memastikan dokumen warga aktif dan terdaftar di Dukcapil.

Yuk, pastikan IKD sudah terpasang di HP kamu! Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan oleh petugas Disdukcapil..

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami